retribusi parkir adalah. 9, No. retribusi parkir adalah

 
 9, Noretribusi parkir adalah  Terdapat dua jenis retribusi parkir

kebijakan retribusi parkir itu sendiri adalah ter-ciptanya ketertiban perparkiran dan dapat meningkatkan hasil dari retribusi parkir tersebut, karena dengan adanya kebijakan, maka penari-kan retribusi parkir akan dapat lebih teratur. Retribusi terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum. 10. Beberapa ahli juga memberikan definisi tentang retribusi. Jurnal Ilmu Administrasi Publik Vol 1, No. 3. retribusi parkir dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2006, (2) Efektivitas dan Efisiensi penerimaan retribusi parkir dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2006, (3) Besar kontribusi penerimaan retribusi parkir terhadap PAD dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2006. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu. Realisasi Penerimaan Retribusi Kota Malang NO JENIS RETRIBUSI TAHUN 2013 TAHUN 2014 TAHUN 2015. Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. 22. 10. 17. Meskipun sudah. Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan dan /atau dikelola oleh Pemerintah Daerah tidak termasuk yang disediakan ,dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah,BUMN,BUMD ,dan pihak swasta 8. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. Tujuandaerah untuk mengatur pengelolaan retribusi parkir. Retribusi parkir adalah salah satu bagian dari retribusi daerah yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah. 32 Pemungutan retribusi parkir adalah salah satu dari pelaksanaan Berdasarkan pemikiran diatas, maka indikator untuk Retribusi Parkir adalah total penerimaan retribusi parkir. 5. 10. Retribusi Jasa Usaha Parkir. Dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. 14. Retribusi adalah pembayaran dari penduduk kepada Negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan. 27. 6. Retribusi parkir sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari masyarakat, dimana pengelolaannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan. 11. 000 per 2 jam berikutnya. 11. Dalam BAB III Retribusi Jasa Umum Bagian kesatu Retribusi ditepi Jalan Umum Paragraf 1 Nama, objek dan subyek retribusi pasal 3-5, Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Pelayanan. 13. Retribusi Tempat Parkir yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan tempat parkir; 15. 2. Selanjutnya adalah kebijakan kenaikan tarif retribusi (parkir) tidak mengalami peningkatan yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Retribusi Parkir adalah sejumlah uang yang harus dibayar kepada Pemerintah Daerah oleh setiap orang yang memarkir kendaraan di tempat parkir. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturanKarcis Retribusi Parkir Insidentil adalah karcis yang digunakan untuk penagihan sekaligus sebagai bukti pembayaran retribusi parkir di tepi . Faktor sikap pelaksana merupakan kemauan atau niat yang dimiliki oleh pelaksana baik itu implementor maupun. retribusi parkir terhadap anggaran pendapatan dan elanja daerah masih sangat kecil dikarenakan tidak teraturnya pemetaan pelakanaan parkir srta tidak tercapainya target realisai tiap tahunnya. Marihot P. Kenderaan adalah kenderaan bermotor; 18. - 7 - 36. Contohnya termasuk retribusi parkir, retribusi terminal, dan retribusi kebersihan. adalah fee untuk juru parkir sementara 40% sebagai penerimaan daerah maka potensi penerimaan dari retribusi pelayanan parkir di tepi Jalan Umum Kota Salatiga27. Sedangkan objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Efektivitas Program Penataan Parkir adalah suatu cara untuk mengukur sejauhmana program penataan parkir berjalan, guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa pajak parkir adalah setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dengan dipungut bayaran atau seharusnya dibayar, dikenakan pajak dengan nama pajak parkir. Retribusi parkir adalah tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah, karena ada tempat parkir yang sebagai objek retribusi daerah. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Pembayaran Retribusi Parkir adalah pembayaran retribusi yang dilakukan oleh konsumen pengguna jasa parkir melalui juru parkir. Retribusi jasa usaha. 000 per 2 jam pertama. Retribusi Jalan Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum seta dapat dinikmati oleh orang pribadi5. Retribusi Parkir Kendaraan a. Retribusi Parkir Di Pasar Pagi Dalam Meningkatkan PAD (Andi jumansyah) 1418 3. Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai akibat dari pemahaman atas jasa yang di kenakan oleh daerah. Pasal 11 Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan / menikmati jasapemungutan retribusi parkir. 26. Jumlah Kendaraan (X3) Jumlah kendaraan adalah jumlah seluruh kendaraan yang terdapat di Kota Palu, diukur dalam satuan unit kendaraan. Pemerintah Kota Serang kesulitan dalam mencapai target realisasi dari retribusi parkir padahal seiring berjalannya waktu jumlah mobilitas kendaraan semakin naik. Pengenaan tarif retribusi parkir dengan sistem bebas jam adalah sebesar Rp. Pasal 4 Subyek Retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan fasilitas pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum. Pasal 4 Subyek Retribusi adalah orang pribadi yang memanfaatkan tempat khusus parkir. Pasal 4 Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum. Parkir Insidentil adalah perparkiran di tempat-tempat umum baik yang menggunakan tanah-tanah, jalan-jalan, lapangan-lapangan yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah maupun swasta karena ada kegiatan insidentil. 22. Jadi pengertian retribusi parkir adalah pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan tempat parkir yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Siahaan. Salah satu sumber PAD yang potensial di Kota Malang adalah Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum (retribusi parkir umum) yang . Pemanfaatan Teknologi Informasi pada sektor pemerintahan sebagai solusi dari permasalahan pelayanan pemerintahan dalam pelayanan parkir kendaraan. Sebagian orang beranggapan bahwasanya. 4. 17. Tabel 1. 14. Tempat parkir adalah tempat parkir yang disediakan oleh Pemerintah Kota. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Penetapan tarif parkir berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan oleh masyarakat didaerah tersebut. 2. Tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah; 15. Aktifitas penduduk seperti penarikan Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf e adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Retribusi Parkir 1. 15. Sarana Parkir adalah perangkat/fasilitas yang dipergunakan dalam memberikan dukungan. Obyek Retribusi adalah Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Retribusi parkir adalah pembayaran atas penggunaan petak parkir. parkir kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 15. 2. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; 14. Selanjutnya Tirta (2012) menyatakan yang menyebabkan rendahnya retribusi parkir adalah pengelolaan kegiatan retribusi parkir ditepi jalan unum dan kebocoran hasil retribusi sehingga target pendapatan tidak tercapai. Jika si tukang parkir bekerja 10 jam sehari saja, dia bisa mendapat Rp4. 52. 52. 008,00 . Objek Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Retribusi Parkir bulanan adalah jasa pelayanan parkir yang dikenakan kepada pemilik I pengemudi kendaraan yang dipungut selui dan berlaku untuk satu bulan diseluruh wilayah Kabupaten Gianyar. Dengan menggunakan pendekatan ekonomi dapat ditetapkan tarif parkir yang paling normal, sehingga retribusi parkir ini dapat digunakan sebagai alat untuk mendapatkan pendapatkanMenurut Kepmenhub nomor 4 tahun 1994, parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. 11. 15. 537-545 E ISSN : 2775-5053pendapatan yang akan diterima pemerintah dalam sektor retribusi parkir tidak tercapai. RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II TARAKAN , Menimbang : a. Tujuan dari penyusunan kajian ini adalah menganalisis posisi Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum terhadap PAD Kota Salatiga, menganalisis potensi retribusi daerah yangdapat disumbangkan dari retribusi Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi dalam upaya peningkatan. Parkir Insidental di Kota Semarang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Semarang No 1 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan dan. Bayangkan jika angka tersebut stabil per harinya, maka total penghasilan tukang parkir Indomaret atau. Karcis Retribusi Parkir atau Karcis Parkir adalah surat yang dipersamakan dengan SKRD untuk melakukan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum terdiri dari Karcis Parkir Konvensional, Karcis Deposit Parkir, dan Stiker Langganan Parkir. Selanjutnya contoh retribusi jasa umum lainnya seperti retribusi. . 28/2009, objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau. 11. Salah satu pendapatan yang cukup besar adalah retribusi parkir. Retribusi Izin Trayek. retribusi parkir. Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf e adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dengan nama retribusi parkir di tepi jalan umum dipungut retribusi atas jasa pelayanan dan fasilitas parkir di tepi jalan umum. 24. Salah satu contoh retribusi adalah retribusi pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah dan dikelola oleh pemerintah. Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Batam. retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Jalan umum adalah jalan yang dilalui lalu lintas umum. 33 Tahun 2004, salah satu pendapatan yang paling besar adalah retribusi parkir. Sardjitoparkir adalah karang taruna, sesuai dengan yang tertulis pada karcis parkirnya yaitu “karang taruna pandawa”. Tempat. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan. Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir; 11. Retribusi Tempat Khusus Parkir Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 132 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). 13. Pada Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa “struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan Jenis. Menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. 18. 21. 8. Pasal 4 Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayananSalah satu dari retribusi tersebut adalah retribusi parkir (Siahaan, 2010:35). RETRIBUSI DAERAH. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Adapaun didalam pasal 8 Perda Kota Malang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan. Kaho. 23. 12. Hal ini dapat dilihat dari data berikut : Tabel I. Merumuskan prinsip-prinsip yang relevan dan tepat untuk diterapkan dalam pengaturan Retribusi Parkir dan Ditepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Purwakarta. Dengan nama Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum. potensi retribusi parkir di sepanjang ruas Jalan Kartini Kota Salatiga. Retribusi penyediaan fasilitas pelayanan penumpang atau peron adalah retribusi atas penyediaan fasilitas yang disediakan bagi calon penumpang dan pengantar di dalam gedung terminal; 16. Retribusi Parkir dikenakan bila anda memarkir kendaraan di tepi. 5. Fokus Penelitian Dari paparan di atas dan berdasarkan masalah yang diteliti serta tujuan penelitian maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah: 1. Pemerintah Daerah dan merupakan Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir. Berikut adalah beberapa di antaranya: 1. Dari penjelasan yang ada di Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Walikota Palembang No. Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 16. 1. Wajib Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang. Sesuai Pasal 132 ayat (1) PDRD, objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 8. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau. Tarif Progresif adalah suatu tarif sewa parkir bertambah setiap 1 (satu) jam berikutnya. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 11. 0 /1000. Gardu parkir adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat pemberian tanda masuk parkir dan tanda biaya parkir atau tanda retribusi parkir; aa. 15. Dengan fungsinya yang13. Retribusi tempat khusus Parkir yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir dan2. Retribusi Parkir adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa pelayanan dan fasilitas di badan jalan dan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; 20. Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Jalan Umum. Gedung Parkir adalah tempat parkir pada suatu bangunan atau bagian bangunan. Tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah besaran uang dalam nilai rupiah atas retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Retribusi Tempat Kegiatan Usaha. 10. Parkir Insidental adalah Parkir yang diselenggarakan pada waktu tertentu karena terdapat kegiatan atau keramaian. Kata kunci : pengelolaan retribusi parkir; pendapatan asli daerah Dicky Yusuf a,1* , Rajindra b,2 a,b Universitas Muhammadiyah Palu, Jalan Hang Tuah No. 7. 4. Pasal 4 Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang Setiap tahunnya pendapatan retribusi parkir selalu bocor hingga belasan miliar rupiah. Perbedaan Pajak dan retribusi adalah sebagai berikut : 1. Pasal 6 Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum. Rambu parkir adalah bagian perlengkapan parkir berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jasa parkir. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha baik pemerintah maupun swasta yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. “ 7) “ Pajak Parkir “ “ Pajak Parkir adalah pajak yang dipingut oleh pemerintah daerah atas penyelengaraan tempat parkir yang berada diluar badan jalan. Maka, pemerintah mengatur retribusi parkir dalam perundang-undangan untuk mencegah terjadinya pungli atau pungutan liar, premanisme, mark up, dan lain-lain. Parkir untuk umum adalah tempat memarkir kendaraan dengan dipungut biaya. Sementara, pengertian retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga. 28 Tahun 2009. 9. 280. Retribusi parkir adalah biaya yang dipungut atas pelayanan dan fasilitas tempat parkir dan bahu jalan 13. Kendaraan yang dikenakan retribusi parkir dalam hal ini adalah setiap kendaraan baik yang bermotor maupun tidak bermotor, yang tergolong kendaraan umum, dinas maupun perorangan. Retribusi Parkir di. Sementara itu menurut pasal 1 angka 64 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 kebijakan parkir berlangganan adalah Kabupaten Sidoarjo yakni Kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Timur. J asa Pelayanan Parkir adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan. Jenis. 51. 19. Penyajian data 4. 12. Retribusi parkir serta pajak parkir tentunya mempunyai suatu perbedaan, baik dilihat dari segi objek maupun ketentuan pengecualiannya.